Daftar Isi
Rangkuman Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural – kolonginfo.com. Kompetensi merupakan hal yang harus dimiliki oleh seroang pegawai dalam bekerja. Kompetensi manajerial dan sosial kultural merupakan kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh pegawai baik ASN, Non ASN, PPPK, Swasta, PNS atau lainnya untuk mendukung tercapai tujuan organisasi.
Rangkuman Kompetensi
Kompetensi menjadi hal yang menentukan bagi seorang pegawai, baik terkait posisi, promosi, mutasi. Keahlian dalam memimpin, mengelola hubungan dengan stakeholder, komunikasi, dan lain-lain menjadi kunci dalam produktifitas seseorang untuk mencapai tujuan organisasi atau individu.
Berikut merupakan kompetensi menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb No 38 Tahun 2017). Kompetensi terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Kompetensi Manajerial
Integritas
Konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggungjawab atas tindakan atau keputusan beserta risiko yang menyertainya
Kerjasama
Kemampuan menjalin, membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas, dan mengoptimalkan segala sumberdaya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.
Komunikasi
Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Orientasi pada Hasil
Kemampuan mempertahankan komitmen pribadi yang tinggi untuk menyelesaikan tugas, dapat diandalkan, bertanggung jawab, mampu secara sistimatis mengidentifikasi risiko dan peluang dengan memperhatikan keterhubungan antara perencanaan dan hasil, untuk keberhasilan organisasi.
Pelayanan Publik
Kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik secara profesional, transparan, mengikuti standar pelayanan yang objektif, netral, tidak memihak, tidak diskriminatif, serta tidak terpengaruh kepentingan pribadi/ kelompok/ golongan/ partai politik.
Pengembangan Diri dan Orang Lain
Kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
Mengelola Perubahan
Kemampuan dalam menyesuaikan diri dengan situasi yang baru atau berubah dan tidak bergantung secara berlebihan pada metode dan proses lama, mengambil tindakan untuk mendukung dan melaksanakan insiatif perubahan, memimpin usaha perubahan, mengambil tanggung jawab pribadi untuk memastikan perubahan berhasil diimplementasikan secara efektif.
Pengambilan Keputusan
Kemampuan membuat keputusan yang baik secara tepat waktu dan dengan keyakinan diri setelah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dirumuskan secara sistematis dan seksama berdasarkan berbagai informasi, alternatif pemecahan masalah dan konsekuensinya, serta bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
8 Jenis Kompetensi Manajerial bagi ASN
Artikel ini hanya rangkuman kompetensi, untuk penjelasan lebih detail dapat dibaca melalui link berikut:
- Integritas
- Kerja Sama
- Komunikasi
- Orientasi Pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambilan Keputusan
Kompetensi Sosial Kultural
Alasannya adalah kompetensi ini menyangkut adanya perbedaan latar belakang budaya para ASN atau pegawai dengan masyarakat yang dilayani. Masyarakat Indonesia begitu majemuk dengan begitu banyak suku, budaya, agama/kepercayaan dan latar belakangnya. Kemajemukan masyarakat Indonesia ini diharapkan tidak menjadi kendala bagi pegawai untuk memberikan pelayanannya.
Perekat Bangsa
Hal-hal yang perlu dipahami pada kompetensi ini adalah sebagai berikut:
- Kemampuan dalam mempromosikan sikap toleransi, keterbukaan , peka terhadap perbedaan individu/ kelompok masyarakat.
- Mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat dan membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat di tengah kemajemukan Indonesia sehingga menciptakan kelekatan yang kuat antara ASN dan para pemangku kepentingan serta diantara para pemangku kepentingan itu sendiri.
- Menjaga, mengembangkan, dan mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
Unduh peraturan Permenpan 38 tahun 2017.
Semoga rangkuman kompetensi yang mengacu dari peraturan permenpan 38 tahun 2017 dapat menjadi pedoman bagi seorang pegawai baik untuk seorang ASN maupun Non-ASN.
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa klik iklannya, agar admin semakin semangat untuk menyusun rangkuman.

Terimakasih, sangat bermanfaat sharing ilmunya
Semoga diberikan kemudahan, sehat dan sukses selalu
Sama-sama Pak/Ibu, semoga sukses dan sehat selalu juga.
Terimakasih telah berkunjung di website kami http://www.kolonginfo.com
Terimakasih, sangat mencerahkan, semoga masyarakat Indonesia membaca, Indonesia terekatkan, Indonesia maju rukun, damai, toleran.