Komunikasi Bagian dari Kompetensi Manajerial

Kompetensi

Daftar Isi

Komunikasi Bagian dari Kompetensi Manajerial – kolonginfo.com. Komunikasi adalah salah satu kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh seorang pegawai/tenaga kerja. Terdapat 8 jenis kompetensi yang dikelompokan pada kompetensi manajerial. Komunikasi adalah Kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis;

Pendahuluan

Kompetensi juga dinyatakan sebagai karakteristik individu untuk menghasilkan suatu pekerjaan. Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagi menjadi tiga yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Saat ini kita akan fokus tentang kompetensi manajerial menurut Permenpan 38 Tahun 2017. Terdapat 8 jenis kompetensi manajerial yang telah admin ulas satu persatu. (dapat dibaca pada link ini) dan juga terkait kempetensi sosial kultural.

Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati diukur di kembangan untuk memimpin dan atau mengelola unit organisasi artinya sebagai pegawai kita harus memiliki kompetensi teknis untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, namun kita juga harus membuktikan secara nyata kompetensi manajerial untuk mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis digabungkan dengan kompetensi manajerial menjadi modal penting untuk keberhasilan pelaksanaan tugas.

Definisi Kompetensi Komunikasi

Komunikasi adalah kemampuan untuk menerangkan pandangan dan gagasan secara jelas, sistematis disertai argumentasi yang logis dengan cara-cara yang sesuai baik secara lisan maupun tertulis; memastikan pemahaman; mendengarkan secara aktif dan efektif; mempersuasi, meyakinkan dan membujuk orang lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Indikator Perilaku Kompetensi Komunikasi

Berdasarkan kamus kompetensi manajerial yang dapat ditemukan pada lampiran peraturan Permempan 38 Tahun 2017 (dpt diunduh pada halaman ini bagian bawah)

Tingkat Kemahiran/ Level Profiensi

Level 1: Paham/dalam pengembangan.

Contoh:memiliki pemahaman dasar  tentang prinsip, praktek, masih memerlukan bantuan pihak lain, mampu bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri.

Baca Juga:  Rangkuman Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, Permenpanrb No 30/2017

Level 2: Dasar

Contoh:paham prinsip dan praktek  pelaksanaan tugas tanpa bantuan/ pengawasan langsung; penguasaan  pengetahuan dengan pelatihan dasar

Level 3: Menengah

Contoh: paham prinsip, praktik kerja  dengan kecepatan & ketepatan; kepercayaan diri untuk menunjukkan  kelancaran & ketangkatasan; bertanggung  jawab atas pekerjaan sendiri & kelompok

Level 4: Mumpuni

Contoh: menghasilkan perbaikan &  pembaruan teknis, metode kerja; beradaptasi dengan berbagai situasi,  kompleks, dengan resiko

Level 5: Ahli

Contoh: memimpin, mengembangkan &  menerapkan pendekatan inter, multidisipliner; rujukan di tingkat nasional  atau internasional

Tabel Indikator Perilaku – Kompetensi Komunikasi

LevelDeskripsiIndikator Perilaku
1Menyampaikan informasi dengan jelas,  lengkap, pemahaman yang samaMenyampaikan informasi (data), pikiran atau pendapat dengan jelas, singkat dan tepat dengan menggunakan cara/media yang sesuai dan mengikuti alur yang logis; Memahami instruksi/perintah yang diberikan;  Membuat memo, surat secara sederhana.
2Bersedia mendengarkan orang lain,  menginterpretasikan pesan dengan  respon yang sesuai, mampu menyiapkan  materi presentasi, pidato, naskah,  laporanMenggunakan gaya komunikasi informal untuk meningkatkan hubungan profesional; Mendengarkan pihak lain secara aktif; menangkap dan menginterpretasikan pesan-pesan dari orang lain, serta memberikan respon yang sesuai; Membuat materi presentasi, pidato, draft naskah, laporan sesuai arahan pimpinan.
3Berkomunikasi secara asertif, terampil  berkomunikasi lisan/ tertulis untuk  menyampaikan informasi yang  sensitif/  rumit/ kompleksMenyampaikan suatu informasi yang sensitif/rumit dengan cara penyampaian dan kondisi yang tepat, sehingga dapat dipahami dan diterima oleh pihak lain;  Menyederhanakan topik yang rumit dan sensitif sehingga lebih mudah dipahami dan diterima orang lain; Membuat laporan tahunan/periodik yang mudah dimengerti; Membuat surat resmi yang sistematis dan tidak menimbulkan pemahaman yang berbeda;  membuat proposal yang rinci dan lengkap; Menyampaikan informasi kepada pihak lain dengan cara-cara yang menarik, mudah dimengerti dan berbeda dari cara-cara konvensional.
4Mampu mengemukakan pemikiran  multidimensi secara lisan dan tertulis  untuk mendorong kesepakatan dengan  tujuan  meningkatkan kinerja secara  keseluruhanMengintegrasikan informasi-informasi penting hasil diskusi dengan pihak lain untuk mendapatkan pemahaman yang sama; Berbagi informasi dengan pemangku kepentingan untuk tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan;  Menuangkan pemikiran/konsep yang multidimensi dalam bentuk tulisan formal; Menyampaikan informasi secara persuasif untuk mendorong pemangku kepentingan sepakat pada langkah-langkah bersama dengan tujuan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
5Menggagas sistem komunikasi yang  terbuka secara strategis untuk mencari  solusi dengan tujuan meningkatkan  kinerjaMenghilangkan hambatan komunikasi, mampu berkomunikasi dalam isu-isu nasional yang memiliki resiko tinggi, menggalang hubungan dalam skala strategis di tingkat nasional; Menggunakan saluran komunikasi formal dan non formal guna mencapai kesepakatan dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat instansi/nasional; Menggagas sistem komunikasi dengan melibatkan pemangku kepentingan sejak dini untuk mencari solusi dengan tujuan meningkatkan kinerja di tingkat  instansi/nasional.

Kesimpulan

Semoga artikel dapat memberikan manfaat bagi teman-teman, bahwa kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sangat diperlukan dalam dunia kerja dan wajib dikuasai oleh seorang pegawai jika ingin mendapatkan kenaikan jabatan.

Baca Juga:  Pelayanan Publik Bagian dari Kompetensi Manajerial bagi PNS ASN

Demikian yang dapat kolonginfo bagikan, salam sukses bagi pegawai ASN, maupun non ASN.

Unduh peraturan Permenpan 38 tahun 2017.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*