Pengembangan diri dan orang lain, aspek Kompetensi Manajerial – kolonginfo.com. Pengembangan diri dan orang lain adalah salah satu kompetensi manajerial yang harus dimiliki oleh seorang pegawai/tenaga kerja ASN PNS CPNS PPPK. Terdapat 8 jenis kompetensi yang dikelompokan pada kompetensi manajerial. Pengembangan diri dan orang lain adalah kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
Pendahuluan
Kompetensi juga dinyatakan sebagai karakteristik individu untuk menghasilkan suatu pekerjaan. Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dibagi menjadi tiga yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Saat ini kita akan fokus tentang kompetensi manajerial menurut Permenpan 38 Tahun 2017. Terdapat 8 jenis kompetensi manajerial yang telah admin ulas satu persatu. (dapat dibaca pada link ini) dan juga terkait kempetensi sosial kultural.
Kompetensi manajerial adalah pengetahuan keterampilan dan sikap atau perilaku yang dapat diamati diukur di kembangan untuk memimpin dan atau mengelola unit organisasi artinya sebagai pegawai kita harus memiliki kompetensi teknis untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, namun kita juga harus membuktikan secara nyata kompetensi manajerial untuk mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis digabungkan dengan kompetensi manajerial menjadi modal penting untuk keberhasilan pelaksanaan tugas.
Definisi Kompetensi Pengembangan diri dan orang lain
Pengembangan diri dan orang lain adalah kemampuan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyempurnakan keterampilan diri; menginspirasi orang lain untuk mengembangkan dan menyempurnakan pengetahuan dan keterampilan yang relevan dengan pekerjaan dan pengembangan karir jangka panjang, mendorong kemauan belajar sepanjang hidup, memberikan saran/bantuan, umpan balik, bimbingan untuk membantu orang lain untuk mengembangkan potensi dirinya.
Indikator Perilaku Kompetensi Pengembangan Diri / Orang lain
Berdasarkan kamus kompetensi manajerial yang dapat ditemukan pada lampiran peraturan Permempan 38 Tahun 2017 (dpt diunduh pada halaman ini bagian bawah)
Tingkat Kemahiran/ Level Profiensi
Level 1: Paham/dalam pengembangan.
Contoh:memiliki pemahaman dasar tentang prinsip, praktek, masih memerlukan bantuan pihak lain, mampu bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri.
Level 2: Dasar
Contoh:paham prinsip dan praktek pelaksanaan tugas tanpa bantuan/ pengawasan langsung; penguasaan pengetahuan dengan pelatihan dasar
Level 3: Menengah
Contoh: paham prinsip, praktik kerja dengan kecepatan & ketepatan; kepercayaan diri untuk menunjukkan kelancaran & ketangkatasan; bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri & kelompok
Level 4: Mumpuni
Contoh: menghasilkan perbaikan & pembaruan teknis, metode kerja; beradaptasi dengan berbagai situasi, kompleks, dengan resiko
Level 5: Ahli
Contoh: memimpin, mengembangkan & menerapkan pendekatan inter, multidisipliner; rujukan di tingkat nasional atau internasional
Tabel Indikator Perilaku – Kompetensi Pengembangan Diri dan Orang Lain
| Level | Deskripsi | Indikator Perilaku |
| 1 | Pengembangan diri | Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri dan menyeleksi sumber serta metodologi pembelajaran yang diperlukan; Menunjukkan usaha mandiri untuk mempelajari keterampilan atau kemampuan baru dari berbagai media pembelajaran; Berupaya meningkatkan diri dengan belajar dari orang-orang lain yang berwawasan luas di dalam organisasi. |
| 2 | Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh dan penjelasan cara melaksanakan suatu pekerjaan | Meningkatkan kemampuan bawahan dengan memberikan contoh, instruksi, penjelasan dan petunjuk praktis yang jelas kepada bawahan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan; Membantu bawahan untuk mempelajari proses, program atau sistem baru; Menggunakan metode lain untuk meyakinkan bahwa orang lain telah memahami penjelasan atau pengarahan. |
| 3 | Memberikan umpan balik, membimbing | Memberikan tugas-tugas yang menantang pada bawahan sebagai media belajar untuk mengembangkan kemampuannya; Mengamati bawahan dalam mengerjakan tugasnya dan memberikan umpan balik yang objektif dan jujur; melakukan diskusi dengan bawahan untuk memberikan bimbingan dan umpan balik yang berguna bagi bawahan; Mendorong kepercayaan diri bawahan; memberikan kepercayaan penuh pada bawahan untuk mengerjakan tugas dengan caranya sendiri; memberi kesempatan dan membantu bawahan menemukan peluang untuk berkembang. |
| 4 | Menyusun program pengembangan jangka Ppnjang dalam rangka mendorong manajemen pembelajaran | Menyusun program pengembangan jangka panjang bersama-sama dengan bawahan, termasuk didalamnya penetapan tujuan, bimbingan, penugasan dan pengalaman lainnya, serta mengalokasikan waktu untuk mengikuti pelatihan / pendidikan / pengembangan kompetensi dan karir; Melaksanakan manajemen pembelajaran termasuk evaluasi dan umpan balik pada tataran organisasi; Mengembangkan orang-orang disekitarnya secara konsisten, melakukan kaderisasi untuk posisi-posisi di unit kerjanya. |
| 5 | Menciptakan situasi yang mendorong organisasi untuk mengembangkan kemampuan belajar secara berkelanjutan dalam rangka mendukung pencapaian hasil | Menciptakan situasi yang mendorong individu, kelompok, unit kerja untuk mengembangkan kemampuan belajar secara berkelanjutan di tingkatinstansi; Merekomendasikan/memberikan penghargaan bagi upaya pengembangan yang berhasil, memastikan dukungan bagi orang lain dalam mengembangkan kemampuan dalam unit kerja di tingkat instansi; Memberikan inspirasi kepada individu atau kelompok untuk belajar secara berkelanjutan dalam penerapan di tingkat instansi. |
Kesimpulan
Semoga artikel dapat memberikan manfaat bagi teman-teman, bahwa kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sangat diperlukan dalam dunia kerja dan wajib dikuasai oleh seorang pegawai jika ingin mendapatkan kenaikan jabatan.
Demikian yang dapat kolonginfo bagikan, salam sukses bagi pegawai ASN, maupun non ASN.
Unduh peraturan Permenpan 38 tahun 2017.

Leave a Reply