Kebijakan Umum Perimbangan Keuangan

Beberapa pengertian terkait Kebijakan Umum Perimbangan Keuangan

Daerah mempunyai hak untuk memonopoli keuangan daerah.

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip Kebijakan Perimbangan Keuangan :

  1. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
  3. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

Dekonsentrasi (Dekon) : pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

Tugas Pembantuan (TP) : penugasan dari pemerintah ke daerah, maka daerah wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksaannya.

Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan efisien dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah, serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Baca Juga:  Belajar Investasi Kripto, Kenali Potensi Kejahatan

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*